• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pemerintah Hanya Akui Dua Asosiasi Pelayaran, INSA dan P3N21

Pemerintah Hanya Akui Dua Asosiasi Pelayaran, INSA dan P3N21

Pemerintah Hanya Akui Dua Asosiasi Pelayaran, INSA dan P3N21

Transportasi.co | Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, pemerintah telah mengakui dua asosiasi pelayaran niaga nasional di Indonesia, yakni Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I).
 
Pengakuan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pendirian badan hukum kedua asosiasi tersebut.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono menuturkan kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah, “Sehingga tidak ada alasan bagi lembaga lain, untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga, INSA dan P3N21,” terangnya pada Transportasi.co (21/7).
 
Ia menjelaskan Kemenhub akan senantiasa terus membina kedua asosiasi tersebut agar dapat mendukung program-program Kemenhub khususnya pada sektor pelayaran. Oleh karena itu, sudah seharusnya kedua organisasi tersebut mendapatkan pembinaan Kemenhub agar mereka dapat bekerja melayani anggota dan mendukung program pemerintah, “Khususnya program Kementerian Perhubungan dalam rangka tol laut dan poros maritim dunia,” tegas Tonny.
 
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dua SK yang mengesahkan pendirian dua organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia, yakni SK No AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W. Sutjipto.
 
Dan SK No AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia yang kalau disiangkat menjadi P3N2I dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.
 
Diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud, tentunya telah melalui  kajian/telaahan yang mendalam serta  pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sehingga SK tersebut lahir dengan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
 
Sebagai institusi pembina di bidang pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pun melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 telah mengakui kedua organisasi  pelayaran tersebut. 
 
Dengan diakuinya eksistensi kedua organisasi tersebut, Kementerian Perhubungan mengharapkan INSA dan P3N2I dapat bersinergi, mengembangkan industri pelayaran secara seksama dan berdaya saing, memperkokoh jaringan keanggotaan, berkoordinasi dan saling menghargai agar ke depan, program-program  INSA dan P3N2I dapat berjalan sesuai dengan harapan Pemerintah. (Teks & Editor: AD)

 

Sumber : http://transportasi.co/pemerintah_hanya_akui_dua_asosiasi_pelayaran_insa_dan_p3n21_1179.htm

  • By admin
  • 27 Jul 2016
  • 1713
  • INSA