• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pemerintah Terbitkan Peraturan Lembaga Penegakan Hukum di Laut

Pemerintah Terbitkan Peraturan Lembaga Penegakan Hukum di Laut

JAKARTA-Presiden Joko Widodo akhirnya  menerbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 13 Tahun 2022  Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. PP tersebut  ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 11 Maret 2022.

"Bahwa dalam rangka penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian tugas dan fungsi dari beberapa kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan di laut," dikutip dari PP Nomor 13 Tahun 2022 itu.

Pada Pasal 4 ayat 1, penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dilaksanakan oleh menteri, badan, instansi terkait dan instansi teknis. Badan dalam hal ini adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf B berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri," bunyi Pasal 4 ayat 2.

Dalam PP tersebut pada Pasal 10 juga mengatur mengenai patroli bersama yang diselenggarakan oleh Bakamla dengan melibatkan instansi terkait dan instansi teknis secara bersama-sama. "Dalam pelaksanaan patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17. Terkait penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Bakamla meliputi pengumpulan data dan informasi, penindakan, dan penyerahan hasil penindakan. "Badan menyerahkan hasil penindakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut," bunyi Pasal 24 ayat 2.

Siswanto Rusdi, Direktur Namarin mengatakan PP No. 13 Tahun 2022 merupakan aturan tertinggi kedua setelah Undang-Undang No. 32/ 2014 tentang Kelautan yang di dalamnya mengatur tentang kelembagaan Bakamla.

Dia menjelaskan bagi insan Bakamla, keluarnya PP No. 13 tahun 2022 merupakan hadiah yang luar biasa dalam membangun jati diri instansi tempat mereka bekerja karena menyangkut posisi sebagai coast guard nasional,” katanya.

Sayangnya, kata Siswanto, penyebutan Bakamla sebagai coast guard nasional tidak termaktub dalam PP No. 13 2022 tersebut. Lembaga ini hanya disebut sebagai “Badan” saja di dalam 38 pasal yang ada.

Sementara itu, Indonesian National Shipowners’ Association mengharapkan lahirnya PP tersebut diharapkan dapat mengakhiri tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut.

Kepada Shipowners Magazine, Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi mengatakan , dengan populasi kapal niaga nasional yang mencapai 27.567 unit yang dioperasikan oleh sekitar 3.612 perusahaan, baik SIUPAL maupun SIOPSUS, kebijakan penegakan hukum di laut harus mampu memberikan rasa aman kepada pelayaran.

Selama ini, katanya, ketiadaan satu komando dari belasan lembaga yang dapat melakukan tindakan penegakan hukum di laut menyebabkan banyak lembaga yang dapat melakukan penangkapan terhadap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. (Red/Aj)

  • By admin
  • 11 Apr 2022
  • 1294
  • INSA