Pengadilan Putuskan Johnson Ketua Umum INSA
Pengadilan Putuskan Johnson Ketua Umum INSA
WE Online, Jakarta -
Perseteruan antara Johnson W. Sutjipto dan Carmelita Hartoto dalam sengketa jabatan Ketua Umum DPP INSA (Indonesian National Shipowners' Association ) 2015-2019 memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta melalui Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 492/PTG/2015/PN.JKT.PST mengesahkan Johnson W. Sutjipto sebagai Ketua Umum INSA periode 2015-2019. Tersebut, Selasa (28/6).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa Johnson W. Sutjipto sebagai Ketua Umum INSA periode 2015-2019 dan Lolok Sujatmiko sebagai pemegang mandat guna menindaklanjuti hasil pemilihan Ketua Umum DPP INSA pada RUA INSA ke- XVI pada 20-21 Agustus 2015 di Hotel Kempinski, Jakarta.
Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Rapat Pleno III di Balroom Hotel Indonesia Kempinski - Jakarta Pusat, tanggal 21 Agustus 2015, dengan perolehan suara Johnson W Sutjipto sebanyak 386 suara dan Carmelita Hartoto sebanyak 363 suara, suara tidak sah sebanyak 5 suara, sisa suara tidak terpakai sebanyak 46 suara, dengan Jumlah peserta Pleno III adalah sebanyak 754 peserta yang menggunakan hak suara. Dengan dua peserta pemilihan, maka 50% + 1 suara terbanyak telah tercapai oleh Johnson W Sutjipto.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Ketentuan Pasal 1365 hukum perdata. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum surat pemberitahuan tanggal 18 September 2015 serta Surat Keputusan No. 013/KPTS-PENGURUS INSA/09-2015 tanggal 25 September 2015, yang ditanda-tangani C.F Carmelita Hartoto dengan mengatas-namakan Pejabat Ketua Umum DPP INSA, karena bertentangan dengan AD/ART INSA serta Tata Terbit RUA Ke XIV INSA sehingga batal demi hukum.
Johnson mengatakan keputusan Pengadilan Negeri ini telah memberikan rasa keadilan kepada dirinya sebagai kandidat yang memperoleh dukungan mayoritas mandat peserta RUA 16 dalam pemilihan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 maupun 386 anggota INSA yang mendukungnya.
Pada kesempatan itu Johnson juga menyatakan membuka diri untuk melakukan rekonsiliasi dengan kubu Carmelita . Dia mengajak seluruh anggota INSA untuk kembali bersatu guna membangun sektor pelayaran ke arah yang lebih baik di tengah terpuruknya kinerja industri akibat pelambatan ekonomi dunia.. “Berpekara itu, yang menang jadi arang yang kalah jadi abu, lebih baik abu kita jadikan ‘emas’, artinya kita bersatu membangun dan memberi mafaat sebesar-bearnya untuk anggota,” tegas Johnson.
Sumber : http://wartaekonomi.co.id/read/2016/06/29/104920/pengadilan--putuskan-johnson-ketua-umum-insa.html
- By admin
- 30 Jun 2016
- 1663
- INSA