• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Penggunaan Bahan Bakar Kapal, Wajib Dilaporkan ke Pemerintah

Penggunaan Bahan Bakar Kapal, Wajib Dilaporkan ke Pemerintah

LONDON, suaramerdeka.com- Terkait dengan isu penetapan kandungan sulfur di bahan bakar maksimal 0,5 persen, Duta Besar, Dewa Made Sastrawan menjelaskan, bahwa diperlukan persiapan dari semua pihak terkait di Indonesia. Karena dengan berlakunya aturan ini pada 1 Januari 2020, maka kapal-kapal Indonesia, khususnya yang akan berlayar ke luar negeri, wajib menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan ketentuan. Karena akan menjadi object detention baru bagi pemeriksaan port state control.

Untuk itu, Made menjelaskan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah menyiapkan langkah-langkah untuk dapat mencapai batas sulfur 0,5?rkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT. Pertamina (Persero).

“Khusus mengenai penggunaan bahan bakar di kapal, mulai tanggal 1 Januari 2019, semua kapal di Indonesia wajib melaporkan penggunaan bahan bakar kapalnya selama satu tahun kepada pemerintah. Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan total dari penggunaan bahan bakar kapal-kapal berbendera Indonesia kepada IMO,” jelas Made, dalam pada Sidang MEPC ke-72 di London.

Selain kedua isu hangat tersebut, Sidang MEPC ke-72 juga membahas isu-isu strategis lingkungan lainnya seperti manajemen pengelolaan air balas di atas kapal, pencegahan pencemaran udara dari kapal dan energi efisiensi, Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) serta mengenai sampah di perairan.

Lebih lanjut, penetapan PSSA di Selat Lombok, menurut  juga menjadi kepentingan Indonesia pada Sidang MEPC ke-72 ini. Delegasi Indonesia direncanakan untuk melakukan koordinasi dengan Sekretariat IMO untuk menindaklanjuti information paper Indonesia terkait penetapan Selat Lombok, termasuk Kepulauan Gili dan Nusa Penida sebagai kawasan laut yang sensitif dan dilindungi.

“Kita berharap pada Sidang MEPC ke-73 nanti, Indonesia dapat menyampaikan progress atas information paper tersebut, yang diselaraskan juga dengan rencana pengajuan proposal TSS Selat Lombok dan Selat Sunda,” pungkas Made.

Sidang IMO - MEPC merupakan sidang berkala yang diadakan oleh organisasi maritim internasional (IMO) terkait dengan pencegahan dan penanggulangan pencemaran di perairan maritim, termasuk pengendalian dan pencegahan pencemaran yang bersumber dari kapal sebagaimana diatur dalam MARPOL terkait pencemaran minyak, bahan cair beracun, kotoran, sampah, dan emisi gas buang dari kapal. Hal lain yang juga ditangani adalah manajemen pengelolaan air balas, anti fouling/teritip, penutuhan kapal, pengendalian dan penanggulangan pencemaran, identifikasi daerah khusus, serta particularly sensitive sea area.

Sumber : https://bit.ly/2qsKO1A

  • By admin
  • 13 Apr 2018
  • 1286
  • INSA