• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Pengusaha Pelayaran Protes Anak Usaha Pelindo III Angkut LNG

Pengusaha Pelayaran Protes Anak Usaha Pelindo III Angkut LNG

Pengusaha Pelayaran Protes Anak Usaha Pelindo III Angkut LNG

Kapal pengangkut LNG.
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha pelayaran mengatakan PT Pelabuhan Indonesia III sudah melanggar aturan perundang-undangan dimana anak usahanya menjalankan bisnis angkutan liquid natural gas dengan kapal asing.

Direktur PT Pelayaran Salam Bahagia Johnson W Sutjipto mengatakan anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yakni PT Pelindo Energi Logistik perlu diketahui apakah memiliki izin untuk pengoperasian kapal asing dengan Surat Izin Perusahaan Angkutan Laut.

Pasalnya angkutan gas alam ini dilayani satu unit kapal Floating Strorage Unit (FSU) sepanjang 184,7 meter yang bersandar di Teluk Benoa, Bali.

Johnson menyebut Pelindo Energi Logistik (PEL) sudah melanggar Undang-undang No. 17/2008 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10/2015.

Adapun pada PM No.10/2015 disebutkan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.

Sementara itu memang dalam UU No. 17/2008 disebutkan ayat (1) kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Pada Ayat (2) kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

“Anak usaha Pelindo III ini mengoperasikan kapal China untuk angkut LNG. BUMN ini melanggar asas cabotage karena izin dari Menteri disalahgunakan dan melanggar aturan. Jelas tertulis, kementerian tidak melarang pengoperasian kapal asing tetapi bukan untuk mengangkut penumpang atau barang, sementara ini sudah angkut barang dengan bendera negara asing,” kata Johnson kepada Bisnis, Kamis (21/4/2016).

Menurut Johnson perizinan yang tidak adil itu tercermin karena kapal asing lainnya sudah berbendera Indonesia sementara kapal PEL bisa beroperasi dengan berbendera asing.

Dia menyebut kapal asing yang beroperasi sesuai Undang-undang No. 17/2008 Pasal 8 ayat 2 adalah kapal seismic, kapal untuk pembangunan offshore, atau kapal pengeboran minyak.

“FSRU Banten dan FSRU Lampung semua berbendera Indonesia, mengapa yang ini bisa ada pengecualian,” lanjut Johnson.

Anak usaha Pelindo III tersebut mengoperasikan Kapak Haiyang Shiyou 301 yang berbendera China. Kapal tersebut memiliki empat tangka sebagai tempat penyimpanan LNG dengan kapasitas penyimpanan sekitar 31.000 meter kubik.

Kapal itu bersandar di fasilitas Floating Regasification Unit (FRU) bernama Lumbung Dewata pada 30 Maret lalu. Sebelumnya, kapal ini bertolak ke Bontang, Kalimantan Timur.

Johnson yang akhir tahun lalu sempat berpolemik sebagai Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) mengatakan pemerintah harus tegas dalam bersikap terkait izin operasi kapal asing.

Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20160421/98/540481/pengusaha-pelayaran-protes-anak-usaha-pelindo-iii-angkut-lng

  • By admin
  • 19 Jun 2016
  • 1322
  • INSA