• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

PENYESUAIAN KBLI 2017 SULIT CAPAI TARGET TENGGAT WAKTU OKTOBER 2019

PENYESUAIAN KBLI 2017 SULIT CAPAI TARGET TENGGAT WAKTU OKTOBER 2019

JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Administrasi Hukum dan HAM dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian c.q Lembaga OSS (Online Single Submission) melakukan pengumumam bersama pada Oktober 2018 tentang Pemberlakuan OSS yaitu perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS  melalui sistem elektronik.

Keduanya sepakat perlu dilakukan  penyesuaian  perubahan Klasifikasi Baru Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dengan KBLI yang digunakan oleh Kemenko bidang Perekonomian c.q Lembaga OSS.

Hingga saat itu, masih terdapat perbedaan data perusahaan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan Sistem OSS  dikarenakan OSS menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunaan KBLI sebelum 2017 sehingga berdampak terhadap tidak dapat diprosesnya NIB pada sistem OSS.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM beserta Kantor Menko Perekonomian akan  memproses dan menerbitkan NIB bagi perusahaan yang belum menggunakan KBLI 2017 dengan catatan perusahaan tersebut dalam jangka waktu satu tahun (sejak 11 Oktober 2018 hingga 10 Oktober 2019), wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 2017 dengan melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan sesuai dengan ketentuan di dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jika perusahaan tidak melakukan penyesuaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka NIB perusahaan tersebut dibekukan.

Dalam merespon pengumuman tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penamanan Modal Thomas Trikasih Lembong melayangkan surat kepada Menko Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM  yang esensinya agar kedua lembaga tersebut tidak menerapkan sanki pembenkuan NIB  terhadap perusahaan yang belum bisa melakukan penyesuaian Anggaran Dasar  dengan KBLI 2017.

Menurutnya, pelaku usaha yang terkena dampak dari sanksi pembekuan NIB adalah perusahaan existing yang telah berdiri dan memiliki izin sebelum berlakunya ketentuan tentang OSS dan memiliki kode KBLI versi sebelum 2017 sehingga ketika perusahaan tersebut mendapatkan NIB, maka mereka wajib melakukan penyesuaian KBLI 2017. Kekhawatiran akan terkena sanksi pembekuan NIB juga dialami sektor perbankan yang khawatir status NIB perusahaan debitornya akan dibekukan jika gagal mengubah Anggaran Dasar sesuai dengan KBLI 2017. Jika ini terjadi, maka dampaknya adalah:

  1. Terganggunya proses ekspor dan impor dikarenakan NIB berlaku sebagai akses kepabeanan.
  2. Tertolaknya perusahaan yang akan mengikuti tender.
  3. Tertolaknya permohonan kredit ke perbankan dikarenakan NIB yang dibekukan oleh Pemerintah secara mendadak.

"Apabila ini terjadi, kami khawatir akan terjadi kekacauan dan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. Kami mengusulkan agar sanksi yang diberikan sebatas surat peringatan kepada perusahaan dan warning pada sistem OSS ketika pelaku usaha melakukan login," tulis surat tersebut.

Wakil Ketua Umum INSA Teddy Yusaldi mendukung usulan Kepala BKPM soal pembatalan sanksi pembekuan NIB mengingat di sektor emiten pelayaran, perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan KBLI 2017, sangat sulit dilakukan sesuai tenggat waktu Oktober 2019. (*)

  • By admin
  • 16 Aug 2019
  • 3253
  • INSA