Perluas Kebijakan Pelaksana Survey Statutoria Kapal Indonesia di Luar Negeri
Perluas Kebijakan Pelaksana Survey Statutoria Kapal Indonesia di Luar Negeri
SEHUBUNGAN dengan banyaknya laporan mengenai kendala-kendala kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri, khususnya selama masa pandemi Covid-19, Indonesian National Shipowners’ Association meminta agar pendelegasian kewenangan survey dan sertifikasi statutoria kapal kepada Badan Klasifikasi Indonesia dan Asing diperluas.
Hal itu disampaikan Indonesian National Shipowners’ Association kepada Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Covid-19 Erick Thohir melalui Suratnya No. DPP-SRT- VIII/20/043 tertanggal 03 Agustus 2020.
Menurut surat tersebut, kapal-kapal berbendera Merah Putih yang beroperasi di luar negeri saat ini mengalami kendala serius dalam mengurus dokumen-dokumen kapal dan statutory kapal yang dibutuhkan untuk kelangsungan usaha dan menghindari terjadinya pemutusan kontrak dengan pemberi kerja di luar negeri.
Kondisi itu disebabkan pendelegasian kewewenangan Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan survey dan penerbitan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, hanya diberikan secara eksklusif kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sehingga berpotensi melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hingga saat ini, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sampai saat ini hanya memiliki kantor cabang di Singapura. Sedangkan kapal-kapal berbendera Indonesia beroperasi di berbagai negara. Di tengah banyaknya negara yang melakukan pembatasan (lockdown) akibat wabah Covid-19, kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di berbagai negara di luar negeri sangat sulit memperoleh layanan survey dan sertifikasi statutoria hanya dengan mengandalkan BKI.
Sedangkan Marine Surveyor Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga kesulitan melakukan perjalanan ke negara-negara di mana kapal berbendera Indonesia beroperasi akibat adanya pembatasan perjalanan di berbagai negara.
Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, pendelegasian kewewenangan Pemerintah untuk kegiatan survey dan penerbitan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri kepada badan klasifikasi adalah kebijakan yang sudah tepat.
Hanya saja, dalam rangka mendukung operasional kapal berbendera Merah Putih di luar negeri sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pendelegasian kewenangan klasifikasi tersebut juga seharusnya diberikan kepada Badan Klasifikasi Asing (BKA) yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.61 tahun 2014 yakni:
- American Bureau of Shipping (ABS);
- Bureau Veritas (BV);
- China Classification Society (CCS);
- Croatian Register of Shipping (CRS);
- Det Norske Veritas (DNV);
- Germanischer Lloyd (GL);
- Indian Register of Shipping (IRS);
- Korean Register of Shipping (KR);
- Lloyd's Register (LR);
- Nippon Kaiji Kyokai (NK/Class NK);
- Polish Register of Shipping(PRS);
- Registro Italiano Navale (RINA);
- Russian Maritime Register of Shipping (RS).
Dengan perluasan pendelegasian kewenangan tersebut, maka potensi adanya kebijakan klasifikasi yang melanggar UU No.5 tahun 1999 tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi tidak ada.
Indonesian National Shipowners’ Association mengingatkan kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri selama ini sudah menghasilkan devisa untuk negara dan turut membantu Pemerintah dalam memangkas defisit neraca jasa yang selama ini di keluhkan Presiden Joko Widodo sehingga di tengah kesulitan dunia usaha Indonesia akibat pandemi Covid-19 ini, sudah seharusnya mereka memperoleh dukungan dan solusi dari Pemerintah agar kapal- kapal tersebut dapat beroperasi dengan baik.
Sementara itu, Indonesian National Shipowners’ Association melayangkan Surat Kepada DJPL Kementerian Perhubungan dengan No. DPP-SRT-Vll/20/040 tertanggal 15 Juli 2020 perihal Tanggapan INSA tentang Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tentang Pelaksanaan Survey Load Line.
Di dalam surat tersebut, Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association mengatakan operator kapal niaga nasional yang tergabung ke dalam Indonesian National Shipowners’ Association merasakan adanya hambatan yang serius dalam melaksanakan prosedur Survey Periodic Load Line kapal berbendera Indonesia setelah adanya surat DJPL tersebut,” tulis surat tersebut.
Menurut dia, sesuai dengan surat DJPL tersebut, Survey Periodic Load Line hanya dapat dilakukan setelah adanya Surat Persetujuan dari DJPL dimana hal itu telah menambah panjang birokasi dan berpeluang terjadinya tambahan biaya yang dikeluarkan pemilik kapal. “Ini sangat memberatkan kami,” katanya.
- By admin
- 11 Aug 2020
- 1515
- INSA