• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Permendag No.65 Tahun 2020 Kebiri Permendag No.40 Tahun 2020

Permendag No.65 Tahun 2020 Kebiri Permendag No.40 Tahun 2020

KEMENTERIAN Perdagangan  menerbitkan Peraturan Menteri  Perdagangan No.65 tahun 2020  yang merevisi Peraturan Menteri  Perdagangan No.40 tahun 2020  tentang Ketentuan Penggunaan  Angkutan Laut dan Asuransi  Nasional untuk Ekspor dan Impor  Barang Tertentu.

Pasal-pasal yang direvisi antara lain  pasal 3 dimana kewajiban  penggunaan angkutan laut nasional  dan asuransi nasional untuk  eksportir batubara dan crude palm  oil (CPO) dan impor beras adalah  dengan menggunakan kapal  berkapasitas 10.000 deadweight  tonnage.

Besaran kapal yang wajib  digunakan untuk angkutan ekspor  batubara dan CPO serta impor  beras tersebut jauh lebih kecil  dibandingkan dengan yang  ditetapkan berdasarkan Peraturan  Menteri Perdagangan No.40 tahun  2020 sebesar 15.000 DWT.

Hal ini patut disayangkan mengingat  pembatasan kapasitas kapal angkutan laut nasional untuk  angkutan luar negeri menyebabkan  peluang Indonesia untuk  memainkan peran yang lebih besar  pada kegiatan angkutan ekspor dan  impor semakin mengecil dan tidak  kompetitif.

Keberadaan Permendag No.65  tahun 2020 telah membunuh  semangat yang ditumbuhkan oleh  Permendag No. 82 tahun 2017  dimana negara ingin pengusaha  nasional dapat berperan lebih  optimal pada kegiatan angkutan  ekspor dan impor.

Menanggapi hal itu, Indonesian  National Shipowners’ Association  menilai pada esensinya tidak  mempersoalkan terbitnya peraturan  tersebut. Hanya saja, perubahan  Permendag No. 40 tahun 2020  menjadi Permendag No. 65 tahun  2020 cukup mengagetkan pelaku  usaha pelayaran.

Sebab, Permendag No.65 tahun  2020 yang memangkas kapasitas  kapal nasional yang wajib  digunakan untuk angkutan ekspor batubara dan CPO serta impor  beras maksimum 10.000 DWT  justru mengebiri Permendag No.40  tahun 2020 dan tidak sesuai dengan  semangat Paket Kebijakan Ekonomi  XV Presiden Joko Widodo

Indonesian National Shipowners’  Association optimistis dapat  menyediakan kapal yang  dibutuhkan untuk memperlancar  angkutan ekspor batubara, CPO  dan impor beras maupun barang  pemerintah yang diadakan dengan  meng-gunakan anggaran negara.

Melalui kebijakan yang mewajibkan  angkutan ekspor menggunakan  kapal nasional, peluang bisnis  penyediaan kapal untuk angkutan  ekspor batubara dan CPO serta  impor beras menjadi terbuka bagi  perusahaan pelayaran di Indonesia.

Implementasi kebijakan itu akan  memberikan dampak positif  terhadap perekonomian nasional,  memangkas defisit neraca jasa,  meningkatkan penerimaan devisa  dan pajak negara serta  mengembangkan industri pelayaran  dan rantai pasoknya di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya  mengharapkan Pemerintah  memberikan dukungan penuh agar  kebijakan tersebut dapat berjalan  dengan baik, salah satunya dengan  memperbaiki kebijakan sektor  perpajakan.

Menurut Indonesian National  Shipowners’ Association,  seharusnya Pemerintah tidak  membatasi kapasitas kapal yang  wajib digunakan untuk kegiatan  angkutan ekspor batubara, CPO  atau impor beras agar kebijakan ini  benar-benar mampu memberikan  dampak terhadap tercapainya visi  mewujudkan Indonesia yang  mandiri, maju, adil dan Makmur.

  • By admin
  • 12 Aug 2020
  • 2106
  • INSA