• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Permendag No.76 tahun 2019 Hambat Investasi Pengadaan Kapal

Permendag No.76 tahun 2019 Hambat Investasi Pengadaan Kapal

Jakarta—Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri  Perdagangan No.76 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.118 tahun  2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Surat tersebut ditembuskan kepada  sejumlah instansi Pemerintah yang terkait yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktur Perkapalan dan  Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut.

Surat bernomor DPP-SRT-IX/20/051 tertanggal 15 September 2020 perihal Revisi Pasal 7 huruf g Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tersebut dilatarbelakangi oleh  banyaknya masukan dan keluhan para anggota Indonesian National Shipowners’ Association.

Para anggota organisasi yang berpusat di Wisma BSG Lantai 3A tersebut mengeluhkan masalah tertahannya rencana impor kapal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun peremajaan armada setelah adanya Pasal 7 huruf g  Permendag No.76 tahun 2019 dimaksud.

Surat itu menjelaskan bahwa pada Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 menyatakan bahwa Perusahaan Pemakai Langsung yang akan melakukan impor BMTB (Barang Modal Tidak Baru) harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan  mencantumkan uraian barang, pos tarif/HS 8 digit, jumlah dan satuan  barang, negara muat, pelabuhan  tujuan dan melampirkan hasil scan sejumlah dokumen asli.

Di dalam Pasal 7 huruf g Permendag No.76 tahun 2019 disebutkan bahwa salah satu dokumen yang  wajib dilampirkan untuk mengurus Persetujuan Impor adalah hasil scan dokumen asli bukti pergantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur sementara yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan bidang  perhubungan.

Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, dokumen pergantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur yang dikeluarkan oleh Kementerian  Perhubungan sebagaimana poin yang  dijelaskan di atas, baru tersedia setelah adanya perjanjian jual beli kapal dan berita acara serah terima  kapal atau setelah terjadinya proses  impor.

“Dengan demikian, kami selaku  Perusahaan Pemakai Langsung tidak  bisa memenuhi syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI),  khususnya Pasal 7 huruf g,” tulis surat  yang ditandatangani Ketua Umum  Indonesian National Shipowners’  Association Sugiman Layanto dan  Sekretaris Umum Teddy Yusaldi  tersebut.

Surat tersebut menegaskan bahwa  pengajuan permohonan Persetujuan  Impor dilakukan untuk kapal yang baru akan dibeli dan akan diimpor,  bukan terhadap kapal yang sudah  dibeli atau sudah diimpor sehingga seharusnya persyaratan wajib melampirkan scan dokumen asli  pergantian bendera di dalam pengajuan untuk memperoleh  Persetujuan Impor sebagaimana Pasal 7 huruf g ditiadakan.

Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners’ Association mengusulkan agar Pasal 7 huruf g direvisi guna membantu usaha pelayaran dalam melakukan recovery usaha di tengah wabah Covid-19, khususnya dalam rangka melanjutkan proses peremajaan armada atau pengadaan kapal impor yang dibutuhkan tetapi belum tersedia atau belum cukup tersedia  di Indonesia.

Solusi Terbaik.

Akan tetapi, mengingat proses  revisi Permendag No.76 tahun 2019 akan membutuhkan waktu, maka Indonesian National Shipowners’ Association meminta kepada Pemerintah untuk tidak memberlakukan pasal 7 huruf g tersebut hingga proses revisi selesai dilakukan.

Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi menjelaskan masalah ini sudah lama menjadi keluhan para anggota asosiasi karena telah menghambat upaya investasi pengadaan kapal dalam  rangka memenuhi kebutuhan  dalam negeri dan menjaga  kelangsungan usaha.

“Mereka sudah merencanakan pengadaan armada sejak lama, tetapi terhambat oleh pasal 7 huruf  g tersebut,” katanya.

Dia menambahkan penyelesaian masalah persyaratan untuk  memperoleh Persetujuan Impor atau PI, khususnya pasal 7 huruf g  tersebut akan membantu dunia usaha angkutan laut nasional untuk melakukan pemulihan pasca terkena dampak Covid-19 dan ancaman resesi. (Aj/Red)

  • By admin
  • 05 Oct 2020
  • 1618
  • INSA