Permendag No.76 tahun 2019 Hambat Investasi Pengadaan Kapal
Permendag No.76 tahun 2019 Hambat Investasi Pengadaan Kapal
Jakarta—Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi Pemerintah yang terkait yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut.
Surat bernomor DPP-SRT-IX/20/051 tertanggal 15 September 2020 perihal Revisi Pasal 7 huruf g Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya masukan dan keluhan para anggota Indonesian National Shipowners’ Association.
Para anggota organisasi yang berpusat di Wisma BSG Lantai 3A tersebut mengeluhkan masalah tertahannya rencana impor kapal yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun peremajaan armada setelah adanya Pasal 7 huruf g Permendag No.76 tahun 2019 dimaksud.
Surat itu menjelaskan bahwa pada Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 menyatakan bahwa Perusahaan Pemakai Langsung yang akan melakukan impor BMTB (Barang Modal Tidak Baru) harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan mencantumkan uraian barang, pos tarif/HS 8 digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, pelabuhan tujuan dan melampirkan hasil scan sejumlah dokumen asli.
Di dalam Pasal 7 huruf g Permendag No.76 tahun 2019 disebutkan bahwa salah satu dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Persetujuan Impor adalah hasil scan dokumen asli bukti pergantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur sementara yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, dokumen pergantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagaimana poin yang dijelaskan di atas, baru tersedia setelah adanya perjanjian jual beli kapal dan berita acara serah terima kapal atau setelah terjadinya proses impor.
“Dengan demikian, kami selaku Perusahaan Pemakai Langsung tidak bisa memenuhi syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI), khususnya Pasal 7 huruf g,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi tersebut.
Surat tersebut menegaskan bahwa pengajuan permohonan Persetujuan Impor dilakukan untuk kapal yang baru akan dibeli dan akan diimpor, bukan terhadap kapal yang sudah dibeli atau sudah diimpor sehingga seharusnya persyaratan wajib melampirkan scan dokumen asli pergantian bendera di dalam pengajuan untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana Pasal 7 huruf g ditiadakan.
Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners’ Association mengusulkan agar Pasal 7 huruf g direvisi guna membantu usaha pelayaran dalam melakukan recovery usaha di tengah wabah Covid-19, khususnya dalam rangka melanjutkan proses peremajaan armada atau pengadaan kapal impor yang dibutuhkan tetapi belum tersedia atau belum cukup tersedia di Indonesia.
Solusi Terbaik.
Akan tetapi, mengingat proses revisi Permendag No.76 tahun 2019 akan membutuhkan waktu, maka Indonesian National Shipowners’ Association meminta kepada Pemerintah untuk tidak memberlakukan pasal 7 huruf g tersebut hingga proses revisi selesai dilakukan.
Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi menjelaskan masalah ini sudah lama menjadi keluhan para anggota asosiasi karena telah menghambat upaya investasi pengadaan kapal dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjaga kelangsungan usaha.
“Mereka sudah merencanakan pengadaan armada sejak lama, tetapi terhambat oleh pasal 7 huruf g tersebut,” katanya.
Dia menambahkan penyelesaian masalah persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor atau PI, khususnya pasal 7 huruf g tersebut akan membantu dunia usaha angkutan laut nasional untuk melakukan pemulihan pasca terkena dampak Covid-19 dan ancaman resesi. (Aj/Red)
- By admin
- 05 Oct 2020
- 1618
- INSA