• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Permendag No. 20 tahun 2021 Pemerintah Perketat Impor Kapal Bekas

Permendag No. 20 tahun 2021 Pemerintah Perketat Impor Kapal Bekas

JAKARTA—Pemerintah semakin memperketat impor kapal bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ketentuan tersebut mencabut Permendag No.118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang telah beberapa kali diubah. Terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 118 Tahun 2018.

Permendag tersebut diundangkan pada tanggal 1 April 2021. Sesuai dengan pasal 55, aturan ini mulai berlaku setelah 228 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tepatnya mulai tanggal 15 November 2021.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para anggota Indonesian National Shipowners’ Association adalah sebagai berikut:

Pertama, Permendag No.20 tahun 2021 mengatur dimana impor kapal dibedakan menjadi dua kelompok dengan batasan usia tertentu yakni Kelompok C untuk kapal dengan usia paling lama 15 tahun saat diimpor dengan jenis kapalnya adalah kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air untuk mengangkut penumpang dan barang, kapal tanker dibawah 5.000 GT serta yacht dan kendaraan air untuk keperluan pelesiran dan olah raga atau jenis lainnya.

Kemudian Kelompok C untuk kapal dengan usia paling lama 20 tahun saat diimpor yakni untuk kapal tanker dan kapal jenis lainnya melebihi 5000 GT dan kapal tanker dengan tonase tidak melebihi 5.000 GT hanya untuk kapal tanker gas carrier, tanker asphalt dan tanker kimia.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag No.76 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag No.118 tahun 2018, khususnya pasal 4 bahwa impor kapal untuk kelompok A dan B maksimal berusia 20 tahun, sedangkan kelompok C maksimal berusia 30 tahun. 

Pada Permendag No.20 tahun 2021, Pemerintah tidak memperjelas acuan penentuan usia kapal yang boleh diimpor sehingga dikuatirkan akan memicu masalah saat diimplementasikan. Hal ini berbeda dengan Permendag No.118 tahun 2018 yang memberikan acuan penentuan usia kapal yang dimulai dari tanggal selesainya survei klasifikasi (completion survey) yang tercantum dalam Class Certificate.

Kedua, impor kapal tugboat bekas hanya dibolehkan terhadap kapal dengan kapasitas diatas 4.000 Horse Power dan tidak diperbolehkan terhadap kapal dibawah 4.000 Horse Power. Hal ini sama dengan peraturan sebelumnya.

Ketiga, kapal yang diimpor tidak diperjualbelikan atau dijadikan skrap. Mengacu Pasal 18 Permendag No. 20 tahun 2021, untuk kapal dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan ke pihak lain bila telah digunakan oleh pengimpor selama lebih dari empat tahun.

Exit clause dalam Permendag No.20 tahun 2021 itu bahwa jual beli/pemindahtanganan yang dilakukan kurang dari empat tahun hanya jika dalam kondisi force majeure yaitu suatu kondisi memaksa.

Hal ini berbeda jika mengacu kepada  Permendag No.118 tahun 2018  dimana tidak terdapat pembatasan bagi owner untuk menjual atau memindahtangankan kapal. 

Terkait dengan menjual atau memindahtangankan kapal setelah diimpor, ketentuan Permendag No.20 tahun 2021 selaras dengan Permenkeu No.41 tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait dengan Alat Angkutan Tertentu yang tidak dipungut PPN.

Pasal 15 menjelaskan bahwa PPN terutang atas impor peralatan angkutan tertentu yang telah mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, wajib dibayar apabila dalam jangka waktu empat tahun sejak diimpor, barang yang diimpor digunakan tidak sesuai tujuan semula dan dipindahtangankan kepada pihak lain.

Keempat, persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada Kemendag untuk dua kelompok itu, masih mensyaratkan bukti pergantian bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur  Sementara dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk BMTB yang termasuk ke dalam HS 89 (kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, kapal kargo, tongkang dan kendaraan air semacam itu untuk pengangkutan orang atau barang).  

Hal ini sama seperti peraturan sebelumnya yang juga menyatakan wajib melampirkan bukti Penggantian Bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, terdapat persyaratan dalam pengajuan SPI yaitu perusahaan wajib melampirkan Surat Pernyataan sesuai dengan Kelompok BMTB yang diimpor, baik dengan usia paling lama 15 tahun saat diimpor maupun 20 tahun. Hal ini sama dengan peraturan sebelumnya.

Menjadi Perhatian

Indonesian National Shipowners’ Association meminta kepada seluruh anggotanya untuk memberikan perhatian terhadap Implementasi Permendag No.20 tahun 2021. Sebab, peraturan ini  tidak menjawab persoalan yang muncul dan dikeluhkan pengusaha pelayaran sebagaimana peraturan sebelumnya.

Terhadap Permendag No. 118 tahun 2018 dan perubahannya, Indonesian National Shipowners’ Association sudah berkali-kali mendesak agar Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan baru yang merupakan perbaikan atau revisi.

Hal itu tidak terlepas dari banyaknya keluhan para anggota yang tertahan rencana impor kapalnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun peremajaan armada setelah adanya Pasal 7 huruf g Permendag No.76 tahun 2019 tentang  perubahan kedua atas Permendag No.118 tahun 2018.

Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No.76  tahun 2019 menyatakan bahwa Perusahaan Pemakai Langsung yang akan melakukan impor BMTB harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara elektronik kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan mencantumkan uraian barang, pos tarif/HS 8 digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, pelabuhan tujuan dan melampirkan hasil scan sejumlah dokumen asli.

Pada huruf g Pasal 7 tersebut disebutkan bahwa salah satu dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Persetujuan Impor adalah hasil scan dokumen asli Bukti Pergantian Bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur Sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.

Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Surat bernomor DPP-SRT-IX/20/051 tertanggal 15 September 2020 perihal Revisi Pasal 7 huruf g Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tersebut menyampaikan pentingnya pasal 7 huruf g untuk segera direvisi.

Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, dokumen Pergantian Bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, baru tersedia setelah adanya Perjanjian Jual Beli Kapal dan Berita Acara Serah Terima Kapal atau setelah terjadinya proses impor.

“Kami selaku Perusahaan Pemakai Langsung tidak bisa memenuhi syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI), karena adanya Pasal 7 huruf g tersebut,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi.

Surat tersebut menegaskan bahwa pengajuan permohonan Persetujuan Impor kepada Kementerian Perdagangan dilakukan untuk kapal yang baru akan dibeli dan akan diimpor, bukan terhadap kapal yang sudah dibeli atau sudah diimpor sehingga seharusnya persyaratan wajib melampirkan scan dokumen asli Pergantian Bendera di dalam proses pengajuan persetujuan impor ke Kementerian Perdagangan dihapus.

Sayangnya di dalam Permendag No.20 tahun 2021, usulan Indonesian National Shipowners’ Association tersebut tidak diakomodasi. Dengan demikian, berdasarkan  Permendag No.20 tahun 2021, untuk memperoleh persetujuan impor, owner wajib melampirkan hasil scan dokumen asli Bukti Pergantian Bendera berupa Surat Tanda Kebangsaan dan Surat Ukur sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.  (Aj/Red)

  • By admin
  • 09 Dec 2021
  • 11608
  • INSA