Permenhub No. 92/2018 Hapus Diskresi Penggunaan Kapal Asing
Permenhub No. 92/2018 Hapus Diskresi Penggunaan Kapal Asing
JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus diskresi izin penggunaan kapal asing yang spesifikasinya mampu dipenuhi dari dalam negeri.
Penghapusan diskresi itu dikuatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 92 tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri.
Kepala Seksi Angkutan Laut Khusus Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Erlien Mardiana menjelaskan diskresi yang dipayungi Peraturan Menteri Perhubungan PM 115 tahun 2017 tidak memberikan batasan tentang jenis dan spesifikasi kapal asing yang boleh masuk ke Indonesia sehingga terbuka seluas-luasnya, bahkan kapal kecil pun akhirnya bisa masuk karena diberikan diskresi.
Berdasarkan Permenhub No.92 tahun 2018, Pemerintah hanya memberikan izin penggunaan kapal asing untuk delapan jenis kegiatan yang mencakup pengeboran, konstruksi lepas pantai, survei minyak dan gas bumi, pengerukan, salvage dan pekerjaan bawah air, penunjang operasi lepas pantai, kapal pembangkit listrik (floating powerplant), serta konstruksi pembangunan dermaga.
Menurut Erlien, pemberian diskresi sebagaimana diatur oleh Permenhub No.115 tahun 2017 telah mendorong banyak pelaku usaha mengajukan permohonan kapal asing sehingga Kemenhub kerepotan dan tidak dapat menolaknya.
Akan tetapi, dengan Permenhub No.92 tahun 2018, Permohonan kapal asing dengan spesifikasinya kurang dari yang ditetapkan dalam Permenhub tersebut bisa ditolak dan kembalikan kepada pemohonnya. “Melalui Permenhub No. 92 tahun 2018, Pemerintah ingin memberikan peluang yang lebih besar kepada perusahaan pelayaran nasional dan galangan kapal domestik,” katanya.
Sementara itu, Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang menolak permohonan diskresi penggunaan kapal asing dengan spesifikasi yang sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri.
Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan kebijakan tersebut sangat positif dampaknya terhadap industri angkutan laut dalam negeri. “Kami harapkan, kebijakan ini terus dipertahankan,” ujarnya.
Meskipun demikian, INSA mengingatkan Kemenhub tentang keberadaan pasal 16 Permenhub No.92 tahun 2018 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Pasal 16 Permenhub No. 92 tahun 2018 berbunyi kapal asing yang saat ini melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang kontrak kerjanya telah ada sebelum ditetapkannya UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan diskresi persetujuan penggunaan kapal asing sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak.
Padahal berdasarkan Pasal 341 UU No.17 tahun 2008 menyatakan kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU ini berlaku.
Pasal 16 Permenhub No.92 tahun 2018 |
Pasal 341 UU No.17 tahun 2008 |
Kapal asing yang saat ini melakukan kegiatan angkutan laut dalam negeri yang kontrak kerjanya telah ada sebelum ditetapkannya UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan diskresi persetujuan penggunaan kapal asing sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak. |
Kapal asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. |
Berdasarkan kajian hukum tersebut, INSA melalui suratnya No.DPP-SRT-XI/18/108 mengharapkan Pemerintah untuk menyesuaikan Pasal 16 tersebut dengan ketentuan yang lebih tinggi yakni Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 341 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (*)
- By admin
- 14 Dec 2018
- 2215
- INSA