• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Permenhub No. 92/2018 Hapus Diskresi Penggunaan Kapal Asing

Permenhub No. 92/2018 Hapus Diskresi Penggunaan Kapal Asing

JAKARTA — Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) menghapus diskresi izin  penggunaan kapal asing yang  spesifikasinya mampu dipenuhi dari dalam  negeri.

Penghapusan diskresi itu dikuatkan oleh  Peraturan Menteri Perhubungan  (Permenhub) No 92 tahun 2018 tentang  Tata Cara dan Persyaratan Pemberian  Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk  Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk  Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau  Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut  Dalam Negeri.

Kepala Seksi Angkutan Laut Khusus  Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut  Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Erlien  Mardiana menjelaskan diskresi yang  dipayungi Peraturan Menteri Perhubungan  PM 115 tahun 2017 tidak memberikan  batasan tentang jenis dan spesifikasi kapal  asing yang boleh masuk ke Indonesia  sehingga terbuka seluas-luasnya, bahkan  kapal kecil pun akhirnya bisa masuk karena  diberikan diskresi.

Berdasarkan Permenhub No.92 tahun 2018,  Pemerintah hanya memberikan izin  penggunaan kapal asing untuk delapan  jenis kegiatan yang mencakup pengeboran,  konstruksi lepas pantai, survei minyak dan  gas bumi, pengerukan, salvage dan  pekerjaan bawah air, penunjang operasi  lepas pantai, kapal pembangkit listrik  (floating powerplant), serta konstruksi  pembangunan dermaga.

Menurut Erlien, pemberian diskresi  sebagaimana diatur oleh Permenhub No.115 tahun 2017 telah mendorong  banyak pelaku usaha mengajukan  permohonan kapal asing sehingga  Kemenhub kerepotan dan tidak dapat  menolaknya.

Akan tetapi, dengan Permenhub No.92  tahun 2018, Permohonan kapal asing  dengan spesifikasinya kurang dari yang  ditetapkan dalam Permenhub tersebut  bisa ditolak dan kembalikan kepada  pemohonnya. “Melalui Permenhub No.  92 tahun 2018, Pemerintah ingin  memberikan peluang yang lebih besar  kepada perusahaan pelayaran nasional  dan galangan kapal domestik,” katanya.

Sementara itu, Indonesian National  Shipowners Association (INSA)  mengapresiasi kebijakan Pemerintah  yang menolak permohonan diskresi  penggunaan kapal asing dengan  spesifikasi yang sudah bisa dipenuhi dari  dalam negeri.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto  mengatakan kebijakan tersebut sangat  positif dampaknya terhadap industri  angkutan laut dalam negeri. “Kami  harapkan, kebijakan ini terus  dipertahankan,” ujarnya.

Meskipun demikian, INSA mengingatkan  Kemenhub tentang keberadaan pasal 16  Permenhub No.92 tahun 2018 yang  berpotensi menimbulkan ketidakpastian  hukum karena tidak sesuai dengan  peraturan perundang-undangan diatasnya.

Pasal 16 Permenhub No. 92 tahun 2018  berbunyi kapal asing yang saat ini  melakukan kegiatan angkutan laut dalam  negeri yang kontrak kerjanya telah ada  sebelum ditetapkannya UU No. 17 tahun  2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan  diskresi persetujuan penggunaan kapal  asing sampai dengan berakhirnya jangka  waktu kontrak.

Padahal berdasarkan Pasal 341 UU No.17  tahun 2008 menyatakan kapal asing yang  saat ini masih melayani kegiatan angkutan  laut dalam negeri tetap dapat melakukan  kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun  sejak UU ini berlaku.

Pasal 16 Permenhub No.92 tahun 2018

Pasal 341 UU No.17 tahun 2008

Kapal asing yang saat ini melakukan kegiatan  angkutan laut dalam negeri yang kontrak kerjanya  telah ada sebelum ditetapkannya UU No. 17 tahun  2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan diskresi  persetujuan penggunaan kapal asing sampai  dengan berakhirnya jangka waktu kontrak.

Kapal asing yang saat ini masih melayani  kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap  dapat melakukan kegiatannya paling lama  3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini  berlaku.

Berdasarkan kajian hukum tersebut, INSA  melalui suratnya No.DPP-SRT-XI/18/108  mengharapkan Pemerintah untuk  menyesuaikan Pasal 16 tersebut dengan  ketentuan yang lebih tinggi yakni Pasal 8  ayat (2) jo Pasal 341 UU No. 17 Tahun  2008 tentang Pelayaran. (*)

 

 

  • By admin
  • 14 Dec 2018
  • 2215
  • INSA