• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

PN Jakpus Sahkan Johnson Ketum INSA 2015-2019

PN Jakpus Sahkan Johnson Ketum INSA 2015-2019

Ketum INSA 2015-2019 Johnson W Sutjipto (tengah) bersama pengurus INSA

Ketum INSA 2015-2019 Johnson W Sutjipto (tengah) bersama pengurus INSA

JAKARTA (Global News) : Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengesahkan Johnson W. Sutjipto sebagai Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) periode 2015-2019. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 492/PTG/2015/PN.JKT.PST tersebut, dibacakan dalam sidang putusan di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa Johnson W. Sutjipto sebagai Ketua Umum INSA periode 2015-2019 dan Lolok Sujatmiko sebagai pemegang mandat guna menindaklanjuti hasil pemilihan Ketua Umum DPP INSA pada RUA INSA ke- XVI pada 20-21 Agustus 2015 di Hotel Kempinski, Jakarta.

Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Rapat Pleno III di Balroom Hotel Indonesia Kempinski – Jakarta Pusat, tanggal 21 Agustus 2015, dengan perolehan suara Johnson W Sutjipto sebanyak 386 suara dan Carmelita Hartoto sebanyak 363 suara, suara tidak sah sebanyak 5 suara, sisa suara tidak terpakai sebanyak 46 suara, dengan Jumlah peserta Pleno III adalah sebanyak 754 peserta yang menggunakan hak suara. Dengan dua peserta pemilihan, maka 50% + 1 suara terbanyak telah tercapai oleh Johnson W Sutjipto.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana Ketentuan Pasal 1365 hukum perdata. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum surat pemberitahuan tanggal 18 September 2015 serta Surat Keputusan No. 013/KPTS-PENGURUS INSA/09-2015 tanggal 25 September 2015, yang ditanda-tangani C.F Carmelita Hartoto dengan mengatas-namakan Pejabat Ketua Umum DPP INSA, karena bertentangan dengan AD/ART INSA serta Tata Terbit RUA Ke XIV INSA sehingga batal demi hukum.

“Untuk itu, kami selaku kuasa hukum para penggugat atau selaku pihak yang dimenangkan, mengimbau agar semua pihak tunduk dan patuh terhadap Putusan a-quo, khususnya seluruh Anggota dan stakeholder organisasi INSA. ,” kata mengacara Johnson, Zulhendri Hasan SH MH.

Rasa Keadilan
Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan keputusan Pengadilan Negeri ini telah memberikan rasa keadilan kepada dirinya sebagai kandidat yang memperoleh dukungan mayoritas mandat peserta RUA 16 dalam pemilihan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 maupun 386 anggota INSA yang mendukungnya.

Dia mengajak seluruh anggota INSA untuk kembali bersatu guna membangun sektor pelayaran ke arah yang lebih baik di tengah terpuruknya kinerja industri akibat pelambatan ekonomi dunia. “Dengan keputusan ini, kami dapat melayani anggota dan stakeholders dengan lebih baik lagi.” dan saat nya ” Kerja, kerja dan kerja…”

Sekretaris Umum INSA Lolok Sujatmiko mengatakan hasil RUA INSA Ke-16 yang diselenggarakan pada 20-21 Agustus 2015 di Hotel Kempenski, Jakarta sudah menghasilkan pemenang pemilihan yakni Johnson W. Sutjipto. “Keputusan Pengadilan Negeri memperkuat hasil RUA INSA ke-16 tersebut,” kata Lolok yang saat RUA 16 lalu dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelaksana.

Lolok mengingatkan Pemilihan Ketua Umum INSA periode 2015-2019 diikuti hanya dua kandidat yakni Johnson W. Sutjipto dan Carmelita Hartoto. Dalam pemilihan, Johnson didukung 386 suara atau unggul 23 suara dari kandidat Carmelita Hartoto yang meraih 363 suara, dan suara tidak sah sebanyak 5 suara.Total pemilih yang sah dan memilih terbukti adalah 754 orang. “Di organisasi manapun, untuk memilih seorang ketua dengan calon dua orang, pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” katanya. (jef)

 

Sumber : http://news-global.co/pn-jakpus-sahkan-johnson-ketum-insa-2015-2019/

  • By admin
  • 30 Jun 2016
  • 1298
  • INSA