Quick Respons Ditpolair Polda Kaltim Ringkus Pelaku Pencuri Kapal
Quick Respons Ditpolair Polda Kaltim Ringkus Pelaku Pencuri Kapal
JAKARTA—Terobosan program Quick Response yang digagas oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Timur langsung berjalan maksimal dan membuah hasil.
Melalui program Quick Response, Polairud Polda Kaltim berhasil menangkap sindikat pencurian di atas kapal di perairan wilayah hukum Kaltim, Sabtu (11/7) yang lalu. Tiga tersangka berinisial Kayahuddin (45), Nasruddin (37), dan Jufri (49) diamankan bersama barang bukti dua gulung tali kapal dengan total panjang 200 meter.
Dua di antaranya, yakni Nasruddin dan Kayamuddin, merupakan residivis kejahatan yang sama. Keduanya baru saja menyelesaikan hukumannya di penjara melalui program asimilasi. Tiga bulan menghirup udara bebas, keduanya kemudian beraksi lagi dan kembali ditangkap.
Dikutip www.prokal.co, Dirpolairud Polda Kaltim Kombespol Tatar Nugroho didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Teguh Nugroho mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat mencuri tali kapal di atas dua kapal asing, MV Captain Yannis L dan MV Red Daisy.
Aksi ini dilakukan di perairan Muara Berau, Kutai Kartagenara. "Berdasarkan pengakuan pelaku, ada empat kapal yang mau dicuri oleh kelompok ini. Namun hanya di dua kapal yang berhasil dicuri," ujar Kombespol Tatar dalam jumpa pers.
Tatar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari terobosan quick response yang dilakukan Ditpolairud Polda Kaltim. Awalnya, Ditpolair menerima laporan adanya pencurian di atas kapal MV Red Daisy di Muara Berau. Dari situ, Ditpolair Polda Kaltim kemudian membentuk tim yang terdiri dari Gakkum dan Unit Patroli untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok tiga tersangka ini yang beraksi. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut.
"Saat beraksi, ketiga pelaku punya tugas masing-masing. Nasruddin sebagai motoris, Kayamudin yang memanjat, dan Jufri yang membawa tali ke klotok. Ketiganya warga Samarinda" Tatar kemudian menambahkan, modus operandi yang dilakukan pada waktu dini hari menjelang subuh. Mereka beraksi menggunakan kapal klotok.
Menempel di badan kapal besar lalu memanjat lewat lubang tempat rantai jangkar. "Setelah mencuri tali kapal, lalu mereka turunkan perlahan ke dalam kapal klotok," tambah Tatar.
Tali kapal, lanjut Tatar, memiliki nilai jual yang menggiurkan. Dari tali di dua kapal ini, kondisinya ada yang masih baru. Untuk harga kondisi masih baru, dijual pelaku mencapai Rp 40 jutaan. Sedangkan tali kapal yang sudah kusam atau lama dijual Rp 5,6 juta. Total ada 200 meter barang bukti tali kapal yang diamankan atau dua gulung tali kapal.
Www.kaltim.tribunnews.com menulis berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sudah empat kapal asing yang disatroni oleh kelompok Laju Cs. “Menurut pengakuan dan kesimpulan bahwa dari ketiga pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian di 4 TKP yang dua percobaan karena tidak berhasil mengambil tali dan dua berhasil mengambil tali," kata Tatar.
Saat ini ketiga pelaku telah mendekam di balik sel tahanan jeruji besi Ditpolairud Polda Kaltim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengapresiasi Ditpolair Mapolda Kaltim yang bergerak cepat untuk merespon kekhawatiran pelaku usaha kapal terhadap kejahatan pencurian di perairan Indonesia, khususnya di Kaltim.
Langkah-langkah yang diambil Ditpolair Kaltim atau daerah lainnya, kata Sugiman, akan memberikan dampak positif terhadap citra Indonesia di mata dunia interna- sional dan mempertahankan status perairan Indonesia yang saat ini sudah keluar dari daftar war risk yang dikeluarkan Joint War Committee (JWC) London.
Sugiman menambahkan, sejak 2016, Indonesian National Shipowners’ Association telah membawa persoalan masuknya perairan Indonesia, khususnya Tanjung Priok ke dalam daftar War Risk (Rawan Perang) yang dikeluarkan JWC London kepada Pemerintah.
Sebab, salah satu implikasi negatif dari masuknya Indonesia ke dalam daftar JWC London adalah adanya biaya tambahan premi yang dibebankan pihak asuransi kepada pemilik kapal yang akan mengunjungi pelabuhan yang ada di dalam daftar yang dikeluarkan tersebut. (Aj/Red)
- By admin
- 04 Nov 2020
- 1088
- INSA