• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Quick Respons Ditpolair Polda Kaltim Ringkus Pelaku Pencuri Kapal

Quick Respons Ditpolair Polda Kaltim Ringkus Pelaku Pencuri Kapal

JAKARTA—Terobosan program  Quick Response yang digagas oleh  Direktorat Polisi Air dan Udara  (Ditpolairud) Kepolisian Daerah  (Polda) Provinsi Kalimantan Timur  langsung berjalan maksimal dan  membuah hasil.

Melalui program Quick Response,  Polairud Polda Kaltim berhasil  menangkap sindikat pencurian di  atas kapal di perairan wilayah  hukum Kaltim, Sabtu (11/7) yang  lalu. Tiga tersangka berinisial  Kayahuddin (45), Nasruddin (37),  dan Jufri (49) diamankan bersama  barang bukti dua gulung tali kapal  dengan total panjang 200 meter.

Dua di antaranya, yakni Nasruddin  dan Kayamuddin, merupakan  residivis kejahatan yang sama. Keduanya baru saja menyelesaikan  hukumannya di penjara melalui  program asimilasi. Tiga bulan  menghirup udara bebas, keduanya  kemudian beraksi lagi dan kembali  ditangkap.

Dikutip www.prokal.co,  Dirpolairud Polda Kaltim  Kombespol Tatar Nugroho  didampingi Kasubdit Gakkum  Kompol Teguh Nugroho  mengatakan, ketiga pelaku  diamankan saat mencuri tali  kapal di atas dua kapal asing, MV  Captain Yannis L dan MV Red  Daisy.

Aksi ini dilakukan di perairan  Muara Berau, Kutai Kartagenara.  "Berdasarkan pengakuan pelaku,  ada empat kapal yang mau dicuri  oleh kelompok ini. Namun hanya  di dua kapal yang berhasil dicuri,"  ujar Kombespol Tatar dalam  jumpa pers.

Tatar mengatakan,  pengungkapan ini merupakan  hasil dari terobosan quick  response yang dilakukan  Ditpolairud Polda Kaltim. Awalnya, Ditpolair  menerima laporan adanya  pencurian di atas kapal MV Red Daisy di Muara Berau. Dari  situ, Ditpolair Polda Kaltim  kemudian membentuk tim yang  terdiri dari Gakkum dan Unit Patroli  untuk melakukan penyelidikan. Dari  hasil penyelidikan, diketahui  kelompok tiga tersangka ini yang  beraksi. Tim berhasil melakukan  penangkapan terhadap tiga pelaku  tersebut.

"Saat beraksi, ketiga pelaku punya  tugas masing-masing. Nasruddin sebagai motoris, Kayamudin yang  memanjat, dan Jufri yang  membawa tali ke klotok. Ketiganya warga Samarinda" Tatar kemudian menambahkan,  modus operandi yang dilakukan  pada waktu dini hari menjelang  subuh. Mereka beraksi  menggunakan kapal klotok.

Menempel di badan kapal besar  lalu memanjat lewat lubang tempat  rantai jangkar. "Setelah mencuri tali  kapal, lalu mereka turunkan  perlahan ke dalam kapal klotok,"  tambah Tatar.

Tali kapal, lanjut Tatar, memiliki  nilai jual yang menggiurkan. Dari  tali di dua kapal ini, kondisinya ada  yang masih baru. Untuk harga  kondisi masih baru, dijual pelaku  mencapai Rp 40 jutaan. Sedangkan  tali kapal yang sudah kusam atau  lama dijual Rp 5,6 juta. Total ada  200 meter barang bukti tali kapal  yang diamankan atau dua gulung  tali kapal.

Www.kaltim.tribunnews.com  menulis berdasarkan pengakuan  pelaku bahwa sudah empat kapal  asing yang disatroni oleh kelompok  Laju Cs. “Menurut pengakuan dan  kesimpulan bahwa dari ketiga  pelaku tersebut mengakui telah  melakukan pencurian di 4 TKP  yang dua percobaan karena tidak  berhasil mengambil tali dan dua  berhasil mengambil tali," kata Tatar.

Saat ini ketiga pelaku telah  mendekam di balik sel tahanan  jeruji besi Ditpolairud Polda Kaltim  guna mempertanggungjawabkan  perbuatannya. Mereka dijerat pasal  363 KUHP pidana dengan ancaman  kurungan di atas 5 tahun penjara.

Ketua Umum Indonesian National  Shipowners’ Association Sugiman  Layanto mengapresiasi Ditpolair  Mapolda Kaltim yang bergerak  cepat untuk merespon  kekhawatiran pelaku usaha kapal  terhadap kejahatan pencurian di  perairan Indonesia, khususnya di  Kaltim.

Langkah-langkah yang diambil  Ditpolair Kaltim atau daerah lainnya,  kata Sugiman, akan memberikan  dampak positif terhadap citra  Indonesia di mata dunia interna-  sional dan mempertahankan status  perairan Indonesia yang saat ini  sudah keluar dari daftar war risk  yang dikeluarkan Joint War  Committee (JWC) London.

Sugiman menambahkan, sejak  2016, Indonesian National  Shipowners’ Association telah  membawa persoalan masuknya  perairan Indonesia, khususnya  Tanjung Priok ke dalam daftar  War Risk (Rawan Perang) yang  dikeluarkan JWC London kepada  Pemerintah.

Sebab, salah satu implikasi  negatif dari masuknya Indonesia  ke dalam daftar JWC London  adalah adanya biaya tambahan  premi yang dibebankan pihak  asuransi kepada pemilik kapal  yang akan mengunjungi  pelabuhan yang ada di dalam  daftar yang dikeluarkan tersebut.  (Aj/Red)

  • By admin
  • 04 Nov 2020
  • 1088
  • INSA