• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Rawan Pembajakan, Dirjen Tonny Larang Kapal Indonesia Berlayar ke Filipina

Rawan Pembajakan, Dirjen Tonny Larang Kapal Indonesia Berlayar ke Filipina

IMG-20160613-WA021_edit_edit

JAKARTA (beritatrans.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Ir. A Tonny Budiono, MM mengeluarkan maklumat larangan kapal-kapal nasional berbendera Indonesia berlayar menuju Filipina. Larangan berlayar ini terkait seringnya kapal dan pelaut Indonesia yang dibajak dan disandera oleh perompak dan kelompok-kelompok bersenjata di Filipina.

Larangan Dirjen Tonny tertuang dalam Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016. Maklumat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.

“Masalah pembajakan ini merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi,” kata Dirjen Tonny, Jumat (24/6/2016).

Dirjen Tonny juga meminta kepada seluruh Distrik Navigasi untuk ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan/penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina.

“Saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin,” tegasnya.

IMG-20160624-WA020

Dirjen Tonny juga meminta agar seluruh unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini. Termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaanya.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP untuk meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan,“ katanya.

Menurutnya, saat ini kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim, khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran. Sekaligus untuk melindungi awak kapal atau pelaut Indonesia.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Sumardi telah memastikan bahwa telah terjadi penyanderaan terhadap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT. Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan. Kejadian tersebut merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu tahun ini. (aliy)

 

Sumber : http://beritatrans.com/2016/06/24/rawan-pembajakan-dirjen-tonny-larang-kapal-indonesia-berlayar-ke-filipina/

  • By admin
  • 28 Jun 2016
  • 1295
  • INSA