• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Sebagian Sanksi Pidana di Pelayaran Diubah Menjadi Sanksi Administrasi

Sebagian Sanksi Pidana di Pelayaran Diubah Menjadi Sanksi Administrasi

JAKARTA—Draft  akhir Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkan DPR RI dan ditandatangani Presiden Joko Widodo turut menyasar aturan di dalam bidang pelayaran, yaitu dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

RUU Cipta Kerja ini telah melakukan peringkasan dengan menghapus, menambah, dan mengubah beberapa pasal dan ayat  di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Salah satu pasal yang di dalam draft RUU-nya akan diubah  adalah tentang kewenangan pihak yang dapat melakukan penyidikan. Pada pasal 282 ayat 1 UU No.17 tahun 2008, pihak yang dapat melakukan penyelidikan adalah polisi dan pejabat pegawai negeri sipil atau PPNS.

Hal itu kemudian diubah melalui UU Cipta Kerja sesuai dengan draft yang diunduh dari laman www.dpr.go.id dimana pada pasal 282 ayat 1 menegaskan bahwa hanya pejabat pegawai negeri sipil saja yang diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik.

“Berdasarkan Pasal ini, maka kewenangan penyidikan diberikan kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu, namun tetap berada dibawah koordinasi dan pengawasan polisi,” tulis Summary Indonesian National Shipowners’ Association yang diterima Shipowners Magazine.

Menurut Indonesian National Shipowners’ Associationpenyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada pejabat polisi negara republik Indonesia.

Pun juga penyidik pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dalam hal penyidikan. Namun,  hasil dari perubahan pasal ini  tidak terihat lagi di dalam dokumen UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Meskipun demikian, Indonesian National Shipowners’ Association mengapresiasi perubahan kebijakan pengenaan sanksi dari sebelumnya sanksi pidana penjara dan denda terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang terhadap UU Pelayaran menjadi sanksi administrasi. Sanksi administrasi tersebut diberikan kepada:

  1. Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya.
  2. Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa dilengkapi peralatan meteorologi.
  3. Setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi.
  4. Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan.
  5. Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran pada kapal yang telah terdaftar.
  6. Nahkoda yang melakukan kegiatan perbaikan percobaan berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda dan bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari syahbandar. (Red/Aj)

  • By admin
  • 06 Nov 2020
  • 2771
  • INSA