Sektor Pelayaran Berupaya Bangkit Dengan New Normal & Stimulus
Sektor Pelayaran Berupaya Bangkit Dengan New Normal & Stimulus
Kebijakan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru dan program pemberian Stimulus Fiskal dan Moneter dari Pemerintah adalah modal penting bagi pelayaran untuk bangkit dari keterpurukan akibat dampak pandemi Covid-19.
JAKARTA-New normal adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh masyarakat dan semua institusi yang ada di wilayahnya untuk melakukan pola harian atau pola kerja atau pola hidup baru yang berbeda dengan sebelumnya.
Agar lebih mudah diinternalisasikan oleh masyarakat, new normal dinarasikan menjadi 'Adaptasi Kebiasaan Baru'. Maksud dari Adaptasi Kebiasaan Baru adalah agar kita bisa bekerja, belajar dan beraktivitas dengan produktif di era Pandemi Covid-19.
Adaptasi kebiasaan baru itu mencakup kebiasaan baru di tempat kerja perkantoran dan industri, tempat ibadah, perdagangan, jasa, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan konsumen atau pengguna jasa dan sebagainya. Semua orang diminta berperilaku hidup sehat dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang selama ini sering didengungkan.
Implementasi adaptasi kebiasaan baru akan dikawal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat di antaranya selalu menggunakan masker jika bepergian ke luar rumah, memahami etika batuk, tidak ke luar rumah jika tak memiliki kepentingan mendesak, rajin mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer dengan kadar alkohol minimal 60%, tidak bertukar barang dengan orang lain di tempat kerja, misalnya membawa piring, gelas, dan sendok sendiri dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Dunia usaha, termasuk sektor angkutan laut di Indonesia memang cukup terbantu dengan adanya kebijakan penerapan adaptasi kebiasaan baru. Perlahan-lahan, aktivitas ekonomi mulai terlihat kembali meskipun jauh dari kata pulih karena penyebaran Covid-19 yang belum terkendali sepenuhnya.
Namun, pembukaan kegiatan ekonomi melalui kebijakan adaptasi kebiasaan baru bukan berarti akan langsung memulihkan kinerja keuangan perusahaan. Pembukaan bisnis yang kebanyakan dilakukan secara bertahap akan menjadi tantangan baru bagi perusahaan angkutan laut.
Tantangan tersebut berupa pengaturan dan efisiensi operasi hingga akhir tahun 2020. Artinya, sektor angkutan laut dalam negeri harus berjibaku menghadapi dampak pandemi Covid-19 selama 2020 dengan menyesuaikan adaptasi kebiasaan baru dan melakukan efisiensi agar mampu bertahan.
Kebijakan Pemerintah
Beruntung, Pemerintah cepat melihat dan merespon kondisi perekonomian Indonesia sehingga sejumlah kebijakan untuk menolong dunia usaha pun dilakukan. Khusus di sektor angkutan laut, sejumlah kebijakan yang dapat dirasakan a.l. Pertama adanya sejumlah kebijakan stimulus fiskal dan moneter yang dapat langsung dinikmati oleh perusahaan angkutan laut nasional. Stimulus fiskal mencakup insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN dan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25.
Sedangkan stimulus non-fiskal adalah penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas), penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas impor bahan baku, percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor dan pengawasan Lewat (NLE) dan stimulus sektor keuangan berupa kelonggaran kredit.
Kedua, adanya kebijakan penurunan tarif kepelabuhanan yang dilakukan oleh pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah maupun BUMN hingga pelonggaran kebijakan klasifikasi terhadap kapal-kapal yang beroperasi di dalam negeri, termasuk biaya klasifikasi kapal berbendera Indonesia.
Ketiga, adanya kepastian dimana Pemerintah tidak mengubah kebijakan nasional azas cabotage melalui UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga hal itu memberikan keyakinan kepada pengusaha angkutan laut nasional untuk berinvestasi di masa pandemi.
Keempat, adanya percepatan pengadaan barang dan jasa di sektor minyak dan gas bumi mengingat dengan perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya, kegiatan pengadaan barang dan jasa hulu migas merupakan salah satu bagian penting dan strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kelima, penerapan kebijakan adaptasi kebiasan baru terkait dengan mobilitas warga negara Indonesia dimana dalam aktivitas sehari-hari, masyarakat diharuskan Pemerintah untuk menerapkan norma-norma Protokol Covid-19 yang disambut positif para pelaku usaha.
Keenam, adanya perubahan kebijakan sektor perpajakan lainnya seperti revisi Peraturan Menteri Keuangan No.193 tahun 2015 menjadi PMK No.41 tahun 2020 dimana Pemerintah akhirnya menghapus Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN Jasa Sewa Kapal, Docking dan Jasa Kepelabuhanan yang selama ini dikeluhkan perusahaan pelayaran.
Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Teddy Yusaldi mengatakan industri pelayar-an nasional akan memanfaat-kan setiap stimulus yang diberikan dalam rangka menjaga perusahaan untuk tetap bertahan di tengah dampak pandemi Covid-19.
Organisasi yang berkantor pusat di Wisma BSG, Jakarta itu mengapresiasi stimulus yang diberikan Pemerintah dan stakehol-ders. “Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemberian stimulus ekonomi ini,” katanya. (Aj/Red)
- By admin
- 05 Jan 2021
- 1814
- INSA