Sertifikasi Keselamatan Kapal dan Persetujuan Perlu Dibuatkan Mekanisme Prosedur
Sertifikasi Keselamatan Kapal dan Persetujuan Perlu Dibuatkan Mekanisme Prosedur
JAKARTA (beritatrans.com) – Terkait kecelakaan tenggelam kapal perahu atau pompong pada 21 Agustus 2016 rute Tanjung Pinang – Pulau Penyengat, disimpulkan sementara bahwa perlunya perbaikan terhadap prosedur dan mekanisme sertifikasi keselamatan kapal baik dari aspek teknis kondisi kapal kecakapan operator.
Pada temuan awal hasil investigasi, secara umum kondisi badan kapal dalam kondisi baik dan tidak ditemukan adanya kerusakan pada bagian lambung kapal.
“Hanya saja terjadi kerusakan pada struktur kanopi penutup akomodasi penumpang yang diduga patah pada saat kejadian,” jelas Ketua Tim Investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kepala Sub Komite Keselamatan Pelayaran, Capt. Aldrin Dalimunte, di Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Pada hari yang sama Tim Investigasi menurut Aldrin melakukan wawancara dengan para tekong yang berada di dermaga pelantar 1 Tanjung Pinang.
Dari hasil wawancara diketahui bahwa tidak ada aparat pemerintah yang mengawasi keseharian operasional kapal pompong angkutan Tanjung Pinang- Pulau Penyengat.
“Selain itu, agar dapat beroperasi maka pemilik kapal berkoordinasi dengan Organisasi Perahu Pompong masyarakat (OPPM) Tanjung Pinang,” tutur Aldrin.
Tim Investigasi selanjutnya melakukan pemeriksaan lokasi tenggelamnya kapal dan melakukan simulasi pergerakan kapal dengan mengaktifkan peralatan GPS (Global Posisition System) untuk merekam pola pergerakan kapal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang Wan Syamsi menyampaikan kendala dan kekurangan terkait pengawasan keselamatan operasional kapal Pompong di Kota Tanjung Pinang dan juga telah melakukan safety action awal dengan membagikan jaket penolong kepada operator kapal pompong sekaligus sosialisasi tentang pentingnya peralatan keselamatan. (omy)
Sumber : http://beritatrans.com/2016/09/01/sertifikasi-keselamatan-kapal-dan-persetujuan-perlu-dibuatkan-mekanisme-prosedur/
- By admin
- 01 Sep 2016
- 1347
- INSA