Sudah 836 Perusahaan Pelayaran Gunakan Fasilitas Penundaan PBI No. 17 Tahun 2015
Sudah 836 Perusahaan Pelayaran Gunakan Fasilitas Penundaan PBI No. 17 Tahun 2015
JAKARTA—Hingga Januari 2020, sebanyak 833 perusahaan pelayaran nasional telah memanfaatkan fasilitas penundaan penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ratusan perusahaan pelayaran tersebut mengajukan permohonan pengajuan penggunaan fasilitas penundaan penerapan PBI melalui INSA sudah sejak 2016 dan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Pada 2016, sebanyak 783 perusahaan telah memanfaatkan fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut. Kemudian meningkat 37 perusahaan menjadi 820 perusahaan pada 2017 dan kembali bertambah menjadi 836 perusahaan pada awal 2020.
“Sudah enam kali dilakukan pengajuan oleh INSA ke Ditjen Perhubungan Laut dengan total perusahaan mencapai 836 perusahaan,” kata Ketua Umum INSA Sugiman Layanto.
Untuk memperoleh fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut, perusahaan pelayaran nasional harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada INSA. INSA kemudian menyampaikan surat permohonan yang berisi nama-nama perusahaan pelayaran nasional yang memerlukan fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya, berdasarkan surat permohonan INSA, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bank Indonesia yang menerangkan nama-nama perusahaan pelayaran nasional yang menggunakan mata uang USD dalam transaksi biaya sewa kapal.
Rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut tersebut sesuai dengan:
1. Hasil pembahasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan DPP INSA pada taggal 17 Mei 2016.
2. Surat dari Bank Indonesia (BI) No.18/988/DKSP/Srt/B tertanggal 20 Juli 2016 perihal tanggapan atas Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait dengan Ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah, dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap penundaan atas kewajiban penggunaan Rupiah dalam transaksi sewa kapal hingga 30 Juni 2026.
Dari rekomendasi INSA itu, perusahaan pelayaran anggota INSA memperoleh fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI sehingga dapat berkontrak kerja dengan menggunakan mata uang USD, sedangkan pembayarannya tetap menggunakan mata uang rupiah.
Sugiman menambahkan perusahaan pelayaran hingga kini masih membutuhkan fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI No.17 tahun 2015 dalam rangka transaksi uang tambang (freight), transaksi time charter, transaksi voyage charter dan transaksi bare boat charter maupun transaksi sewa lainnya.
Oleh karena itu, INSA sampai saat ini masih konsisten untuk mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ditjen Perhubungan Laut agar anggota INSA memperoleh fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut.
Permohonan rekomendasi yang terbaru adalah dengan surat No. DPP-SRT-IX/19/052 perihal Daftar Perusahaan Pelayaran Anggota INSA yang membutuhkan rekomendasi penundaan penerapan PBI No. 17 tahun 2015.
Ditjen Perla kemudian menerbitkan Surat No. UM.006/13/6/DJPL/2020 tertanggal 10 Februari 2020 yang ditujukan kepada Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia perihal Rekomendasi Bagi Perusahaan Pelayaran Nasional yang Masih Menggunakan Mata Uang USD dalam Transaksi Biaya Sewa Kapal. (*)
- By admin
- 13 Mar 2020
- 2201
- INSA