• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Sudah 836 Perusahaan Pelayaran Gunakan Fasilitas Penundaan PBI No. 17 Tahun 2015

Sudah 836 Perusahaan Pelayaran Gunakan Fasilitas Penundaan PBI No. 17 Tahun 2015

JAKARTA—Hingga Januari 2020, sebanyak 833 perusahaan pelayaran nasional telah memanfaatkan fasilitas penundaan penerapan Peraturan Bank  Indonesia (PBI) No.17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah  di Wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia.

Ratusan perusahaan pelayaran tersebut  mengajukan permohonan pengajuan penggunaan fasilitas penundaan penerapan PBI melalui INSA sudah sejak 2016 dan terus meningkat dari  tahun ke tahun.

Pada 2016, sebanyak 783 perusahaan  telah memanfaatkan fasilitas penundaan  penerapan PBI tersebut. Kemudian  meningkat 37 perusahaan menjadi 820 perusahaan pada 2017 dan kembali  bertambah menjadi 836 perusahaan  pada awal 2020.

“Sudah enam kali dilakukan pengajuan oleh INSA ke Ditjen Perhubungan Laut dengan total perusahaan mencapai 836 perusahaan,” kata Ketua Umum INSA  Sugiman Layanto.

Untuk memperoleh fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut, perusahaan pelayaran nasional harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada  INSA. INSA kemudian menyampaikan surat permohonan yang berisi nama-nama perusahaan pelayaran nasional yang memerlukan fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian  Perhubungan.

Selanjutnya, berdasarkan surat permohonan INSA, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bank Indonesia yang  menerangkan nama-nama perusahaan  pelayaran nasional yang menggunakan  mata uang USD dalam transaksi biaya  sewa kapal.

Rekomendasi Ditjen Perhubungan Laut  tersebut sesuai dengan:

1. Hasil pembahasan Direktur Jenderal  Perhubungan Laut Kementerian  Perhubungan dengan DPP INSA  pada taggal 17 Mei 2016.

2. Surat dari Bank Indonesia (BI) No.18/988/DKSP/Srt/B tertanggal 20 Juli 2016 perihal tanggapan atas Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut terkait dengan Ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah, dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia telah memberikan  persetujuan terhadap penundaan atas  kewajiban penggunaan Rupiah dalam  transaksi sewa kapal hingga 30 Juni  2026.

Dari rekomendasi INSA itu, perusahaan  pelayaran anggota INSA memperoleh  fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI sehingga dapat berkontrak kerja  dengan menggunakan mata uang USD,  sedangkan pembayarannya tetap  menggunakan mata uang rupiah.

Sugiman menambahkan perusahaan pelayaran hingga kini masih membutuhkan fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI No.17 tahun 2015 dalam  rangka transaksi uang tambang (freight), transaksi time charter, transaksi voyage charter dan transaksi bare boat charter maupun transaksi sewa lainnya.

Oleh karena itu, INSA sampai saat ini masih konsisten untuk mengajukan permohonan rekomendasi kepada Ditjen Perhubungan Laut agar anggota INSA  memperoleh fasilitas penundaan penerapan PBI tersebut.

Permohonan rekomendasi yang terbaru adalah dengan surat No. DPP-SRT-IX/19/052 perihal Daftar Perusahaan Pelayaran Anggota INSA yang  membutuhkan rekomendasi penundaan  penerapan PBI No. 17 tahun 2015.

Ditjen Perla kemudian menerbitkan Surat No. UM.006/13/6/DJPL/2020 tertanggal 10 Februari 2020 yang ditujukan kepada Direktur Departemen Kebijakan dan  Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia perihal Rekomendasi Bagi Perusahaan Pelayaran Nasional yang Masih Menggunakan Mata Uang USD dalam Transaksi Biaya Sewa Kapal. (*)

  • By admin
  • 13 Mar 2020
  • 2201
  • INSA