Untuk Pertama Kalinya, Indonesia Masuk White List Tokyo MoU
Untuk Pertama Kalinya, Indonesia Masuk White List Tokyo MoU
JAKARTA—Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia masuk ke dalam White List dalam Laporan Tahunan Port State Control (PSC) of Tokyo MoU tahun 2020 yang dirilis pada April 2021.
Penilaian kinerja kapal berbendera Indonesia oleh Tokyo MoU dilakukan dengan metode perhitungan kalkulasi binomial yang diakumulasi selama tiga tahun. Sesuai kriteria PSC Committee, negara bendera dapat dikategorikan ke dalam White List jika melewati 30-49 pemeriksaan tanpa penahanan (detensi).
Dalam laporan Tokyo MoU 2020, jumlah pemeriksaan mencapai 716 pemeriksaan dengan 34 detensi, dibawah Grey to White Limit sebesar 38 detensi.
Keberhasilan Indonesia masuk dalam White List merupakan pengakuan internasional atas berbagai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran kapal-kapal berbendera Indonesia, setelah sebelumnya pernah berada di posisi Black List dan Grey List.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto mengatakan masuknya Indonesia ke dalam White List telah menjadi kabar gembira bagi insan maritim Indonesia. “Ini menjadi modal berharga bagi perusahaan pelayaran nasional untuk bersaing di dunia internasional,” katanya.
Dia menyampaikan apresiasi kepada perusahaan pelayaran anggota Indonesian National Shipowners’ Association serta para awak kapal (crew) yang berupaya sungguh-sungguh agar kapal-kapalnya selalu memenuhi protokol Tokyo MoU.
Apresiasi disampaikan kepada Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bekerja nyata untuk mengeluarkan Indonesia dari Black List dan sekarang masuk ke dalam White List.
“Ditkapel sebagai Flag State Control telah memperketat pemeriksaan kelengkapan keselamatan pelayaran bagi kapal Indonesia yang berlayar keluar negeri berdasarkan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana dipersyaratkan Tokyo MoU,” katanya.
Selain itu, terima kasih kepada KPLP yang turut memperketat pengawasan kapal yang berlayar ke luar negeri sesuai Tokyo MoU dan apresiasi kepada BKI yang membantu hingga Indonesia masuk dalam White List.
Salah satu langkah penting Pemerintah agar Indonesia masuk White List adalah penyerahan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang berlayar dan/atau beroperasi di luar negeri kepada BKI.
Ke depan, Pemerintah diharapkan memberikan kesempatan yang sama kepada Badan Klasifikasi Asing (BKA) anggota IACS (International Association Class Society) untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia.
Tujuannya adalah untuk mempertahankan status White List dan memberikan pilihan kepada perusahaan pelayaran untuk menggunakan klasifikasi sesuai UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 129. “Kami juga berharap agar BKI segera menjadi member IACS,” ujarnya.
Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari 21 negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU merupakan hasil pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap semua kapal-kapal niaga yang datang dari negara-negara anggota Tokyo MoU yang berjumlah 21 negara, termasuk Indonesia.
Setiap kapal harus menerapkan aturan standar International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja dan kehidupan awak kapal.
Dari data yang dihimpun dari www.tokyo-mou.org menyebutkan, sejak lembaga Tokyo MoU mengeluarkan daftar negara-negara yang masuk ke dalam kelompok Black List, Grey List dan White List mulai tahun 2002 hingga sekarang.
Dalam periode itu, Indonesia selalu masuk ke dalam Black List. Bahkan sejak tahun 2002, posisi Indonesia selalu berada pada lima besar atau Top Five Black List, baru pada laporan tahun 2020, Indonesia keluar dari Black List dan masuk ke dalam Grey List.
Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bernomor DPP-SRT-VI/16/0234 tertanggal 20 Juni 2016 perihal Memperbaiki Citra Indonesia di Mata Internasional dengan Mengeluarkan Indonesia dari Black List Tokyo MoU.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa salah satu penyebab kapal Indonesia sulit memenuhi pemeriksaan PSC adalah Penerbitan Statutoria atas kapal berbendera Merah Putih yang masih dilaksanakan Pemerintah c.q Kementerian Perhubungan dengan jangkauan petugas Marine Inspector yang terbatas.
Oleh karena itu, Indonesian National Shipowners’ Association mengusulkan agar pemerintah melimpahkan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat statutoria kapal, khususnya atas kapal berbendera Indonesia yang beroperasi atau berlayar dari dan ke luar negeri kepada klasifikasi yang ditunjuk, baik BKI maupun Klasifikasi Asing anggota IACS yang diakui Pemerintah. Selang beberapa waktu kemudian, Kementerian Perhubungan menunjuk BKI untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang berlayar dan/atau beroperasi di luar negeri.
Atas kebijakan tersebut, pada 23 Februari 2018, Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Kemenhub dengan surat bernomor DPP-SRT-II/18/014 yang intinya memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan yang telah melimpahkan kewenangan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat statutoria kapal dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Badan Klasifikasi.
Atas seluruh upaya itu, pada Laporan Tahunan Tokyo MoU yang dikeluarkan pada tahun lalu, Indonesia keluar dari Black List dan masuk ke dalam Grey List Tokyo MoU hingga akhirnya, kini Indonesia masuk ke dalam White List. (Aj/Red)
- By admin
- 21 May 2021
- 1341
- INSA