Wawancara Khusus 53 Tahun INSA
Wawancara Khusus 53 Tahun INSA
Wawancara Khusus 53 Tahun INSA
Kami Fokus Recovery dan Dorong Perubahan Kebijakan yang Pro Pelayaran
Tanggal 9 Agustus 2020 adalah hari ulang tahun Indonesian National Shipowners’ Association yang ke-53. Dibawah kepemimpinan baru, Indonesian National Shipowners’ Association terus bertransformasi menjadi organisasi modern dan terbuka. Dalam usianya yang ke-53 tahun, Shipowners Magazine berkesempatan mewawancarai Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto. Berikut petikannya.
Bagaimana perkembangan Indonesian National Shipowners’ Association yang kini sudah berusia 53 tahun?
Perjalanan kami sebagai asosiasi pengusaha perusahaan pelayaran niaga nasional mengiringi perjalanan bangsa. Kami merekam jejak sejarah bangsa dari sektor angkutan laut. Kami mengalami pasang dan surut seperti pepatah habis gelap terbitlah terang, dan habis terang terbitlah gelap. Kita pernah berjaya pada era 1970- an hingga awal 1980-an. Tetapi kita pernah terpuruk pada era 1980-an hingga awal tahun 2000. Pada 2005, pelayaran nasional mulai bangkit hingga sekarang melalui kebijakan nasional azas cabotage, tol laut dalam rangka menuju Indonesia sebagai poros maritim.
Apa yang dibutuhkan organisasi Indonesian National Shipowners’ Association dengan usianya yang sudah diatas 50 tahun ini?
Indonesian National Shipowners’ Association saat ini sudah berusia lebih dari 50 tahun. Organisasi ini seharusnya sudah matang dalam menghadapi berbagai cobaan dan ujian. Namun, diusianya ini, Indonesian National Shipowners’ Association memerlukan kebersamaan dan kekompakan dari para pengurus dan anggota, stakeholders dan asosiasi terkait agar bisa menghasilkan karya nyata bagi masa depan industri pelayaran nasional. Khusus para pengurus, kami harapkan dapat melangkah kearah yang lebih baik dan mampu menjawab tantangan industri pelayaran.
Bagaimana dengan regenerasi Indonesian National Shipowners’ Association dalam rangka menuju masa depan yang lebih baik?
Saya dilantik pada 7 Februari 2020 untuk memimpin organisasi ini hingga 2023. Kami di tim formatur sengaja memperbanyak pelibatan pengusaha muda Indonesia yang bergerak di sektor pelayaran dan maritim sebagai ikhtiar kami untuk melanjutkan transformasi organisasi menjadi organisasi modern dan terbuka. Pelibatan pengusaha muda diperlukan agar asosiasi ini mampu membantu usaha pelayaran dalam menghadapi tantangan industri pelayaran yang semakin kompleks, termasuk memperjuangkan kebijakan-kebijakan agar sejalan dengan model bisnis pelayaran dunia.
Bagaimana kondisi industri pelayaran saat ini?
Saat ini industri pelayaran masih mengalami berbagai persoalan yang bersumber dari kebijakan domestik dan internasional dan kondisi kontekstual yakni wabah Covid-19. Kami masih ingin fokus untuk menuntaskan masalah-masalah kebijakan yang makin rumit /ketat dan dampak Covid-19. Kami terus mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang selama ini masih belum sejalan dengan bisnis model pelayaran internasional agar kami bisa menghadapi dampak Covid-19 yang sama-sama diketahui telah membuat sejumlah negara mengalami resesi.
Bagaimana persiapan menghadapi dampak Covid-19 terhadap usaha pelayaran?
Dalam menghadapi Covid-19 ini, kami memerlukan bantuan Pemerintah berupa kebijakan- kebijakan di bidang fiskal, moneter dan lainnya. Kami mengapresiasi Pemerintah, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian Ke- uangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan yang telah memberikan stimulus kebijakan bagi usaha pelayaran seperti stimulus fiskal dan moneter serta beberapa kebijakan yang telah diubah sesuai dengan kebutuhan usaha pelayaran dalam rangka bertahan dari ancaman Covid-19.
Apa saja kebijakan yang saat ini masih diperjuangkan?
Hingga saat ini, masih ada beberapa peraturan dan kebijakan yang harus diselaraskan dengan kelaziman dunia pelayaran. Pertama, menghapus pasal 7 huruf g Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 tahun 2019 Tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru (Bekas) yang kontradiktif dimana Pemerintah baru akan memberikan izin impor setelah proses ganti bendera selesai dilakukan. Aturan ini agar dikembalikan kepada ketentuan sebagaimana Permendag No.118 tahun 2018.
Kedua, merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri. Yang diharapkan adalah menghapus pasal 16 dan pasal 16A karena bertentangan dengan Pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ketiga, mengusulkan kepada Pemerintah agar Pajak Bahan Bakar Kerjaan Bermotor (PBBKB) untuk angkutan laut sebesar 5% hingga 7,5% dihapus supaya harga BBM kapal di Indonesia lebih kompetitif.
Keempat, mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga dimana kami telah mendorong ini sejak lama. Draf peraturan sudah beberapa kali dibahas, tetapi hingga kini, belum juga diterbitkan.
Kelima, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aturan turunannya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No.KU.404/2/11/DJPL-15 mengingat kebijakan PNBP di sektor angkutan laut telah memberatkan usaha pelayaran nasional. (Redaksi)
- By admin
- 05 Sep 2020
- 1398
- INSA