• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Wawancara Khusus 53 Tahun INSA

Wawancara Khusus 53 Tahun INSA

Wawancara Khusus 53 Tahun INSA

Kami Fokus Recovery dan Dorong Perubahan  Kebijakan yang Pro  Pelayaran

Tanggal 9 Agustus 2020 adalah hari ulang tahun Indonesian  National Shipowners’ Association yang ke-53. Dibawah  kepemimpinan baru, Indonesian National Shipowners’  Association terus bertransformasi menjadi organisasi modern  dan terbuka. Dalam usianya yang ke-53 tahun, Shipowners  Magazine berkesempatan mewawancarai Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman  Layanto. Berikut petikannya.

 

Bagaimana perkembangan Indonesian National Shipowners’  Association yang kini sudah  berusia 53 tahun?

Perjalanan kami sebagai asosiasi  pengusaha perusahaan pelayaran  niaga nasional mengiringi perjalanan  bangsa. Kami merekam jejak sejarah  bangsa dari sektor angkutan laut. Kami mengalami pasang dan surut  seperti pepatah habis gelap terbitlah  terang, dan habis terang terbitlah gelap. Kita pernah berjaya pada era 1970-  an hingga awal 1980-an. Tetapi kita  pernah terpuruk pada era 1980-an  hingga awal tahun 2000. Pada  2005, pelayaran nasional mulai  bangkit hingga sekarang melalui  kebijakan nasional azas cabotage,  tol laut dalam rangka menuju  Indonesia sebagai poros maritim.

Apa yang dibutuhkan organisasi Indonesian National Shipowners’  Association dengan usianya  yang sudah diatas 50 tahun ini?

Indonesian National Shipowners’  Association saat ini sudah berusia  lebih dari 50 tahun. Organisasi ini  seharusnya sudah matang dalam  menghadapi berbagai cobaan dan  ujian. Namun, diusianya ini, Indonesian National Shipowners’  Association memerlukan  kebersamaan dan kekompakan dari  para pengurus dan anggota,  stakeholders dan asosiasi terkait  agar bisa menghasilkan karya nyata  bagi masa depan industri pelayaran  nasional. Khusus para pengurus,  kami harapkan dapat melangkah  kearah yang lebih baik dan mampu  menjawab tantangan industri  pelayaran.

Bagaimana dengan regenerasi Indonesian National Shipowners’  Association dalam rangka menuju  masa depan yang lebih baik?

Saya dilantik pada 7 Februari 2020  untuk memimpin organisasi ini  hingga 2023. Kami di tim formatur  sengaja memperbanyak pelibatan  pengusaha muda Indonesia yang  bergerak di sektor pelayaran dan  maritim sebagai ikhtiar kami untuk  melanjutkan transformasi organisasi  menjadi organisasi modern dan  terbuka. Pelibatan pengusaha muda  diperlukan agar asosiasi ini mampu  membantu usaha pelayaran dalam  menghadapi tantangan industri  pelayaran yang semakin kompleks,  termasuk memperjuangkan  kebijakan-kebijakan agar sejalan  dengan model bisnis pelayaran  dunia.

Bagaimana kondisi industri  pelayaran saat ini?

Saat ini industri pelayaran masih  mengalami berbagai persoalan yang  bersumber dari kebijakan domestik  dan internasional dan kondisi  kontekstual yakni wabah Covid-19.  Kami masih ingin fokus untuk  menuntaskan masalah-masalah  kebijakan yang makin rumit /ketat  dan dampak Covid-19. Kami terus  mendorong pemerintah untuk  memperbaiki kebijakan yang selama  ini masih belum sejalan dengan  bisnis model pelayaran internasional  agar kami bisa menghadapi dampak  Covid-19 yang sama-sama diketahui  telah membuat sejumlah negara  mengalami resesi.

Bagaimana persiapan menghadapi  dampak Covid-19 terhadap usaha  pelayaran?

Dalam menghadapi Covid-19 ini,  kami memerlukan bantuan  Pemerintah berupa kebijakan-  kebijakan di bidang fiskal, moneter  dan lainnya. Kami mengapresiasi  Pemerintah, baik Kementerian  Perhubungan, Kementerian Ke-  uangan, Kementerian Perindustrian,  Kementerian Perdagangan, Otoritas  Jasa Keuangan yang telah  memberikan stimulus kebijakan bagi usaha pelayaran seperti stimulus  fiskal dan moneter serta beberapa  kebijakan yang telah diubah sesuai  dengan kebutuhan usaha pelayaran  dalam rangka bertahan dari  ancaman Covid-19.

Apa saja kebijakan yang saat ini  masih diperjuangkan?

Hingga saat ini, masih ada beberapa  peraturan dan kebijakan yang harus  diselaraskan dengan kelaziman  dunia pelayaran. Pertama,  menghapus pasal 7 huruf g  Peraturan Menteri Perdagangan No.  76 tahun 2019 Tentang Impor  Barang dalam Keadaan Tidak Baru  (Bekas) yang kontradiktif dimana  Pemerintah baru akan memberikan  izin impor setelah proses ganti  bendera selesai dilakukan. Aturan ini  agar dikembalikan kepada ketentuan  sebagaimana Permendag No.118  tahun 2018.

Kedua, merevisi Peraturan Menteri  Perhubungan No. 46 Tahun 2019  tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Perhubungan Nomor PM 92  Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan  Persyaratan Pemberian Persetujuan  Penggunaan Kapal Asing Untuk  Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk  Kegiatan Mengangkut Penumpang  Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan  Angkutan Laut Dalam Negeri. Yang diharapkan adalah menghapus  pasal 16 dan pasal 16A karena  bertentangan dengan Pasal 341  UU No.17 tahun 2008 tentang  Pelayaran.

Ketiga, mengusulkan kepada  Pemerintah agar Pajak Bahan  Bakar Kerjaan Bermotor (PBBKB)  untuk angkutan laut sebesar 5%  hingga 7,5% dihapus supaya  harga BBM kapal di Indonesia  lebih kompetitif.

Keempat, mengusulkan kepada  Pemerintah untuk segera  melakukan revisi Peraturan  Menteri Perhubungan No.70  tahun 1998 tentang Pengawakan  Kapal Niaga dimana kami telah  mendorong ini sejak lama. Draf  peraturan sudah beberapa kali  dibahas, tetapi hingga kini, belum juga diterbitkan.

Kelima, merevisi Peraturan  Pemerintah (PP) No.15 tahun  2016 tentang Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP) dan aturan  turunannya yakni Peraturan  Direktur Jenderal Perhubungan  Laut Kementerian Perhubungan  No.KU.404/2/11/DJPL-15 mengingat kebijakan PNBP di  sektor angkutan laut telah  memberatkan usaha pelayaran  nasional. (Redaksi)

  • By admin
  • 05 Sep 2020
  • 1398
  • INSA