• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

PM No. 200 Tahun 2015 tentang Perubahan ketiga ats Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut